Selasa, 29 Desember 2009

Interes Ketuhanan dan Aesthetika dalam Mistik Ibnu Arabi. Bag 1


Hakikat ineteres manusia kepada Wajib Al wujud  tidak akan bisa hanya dengan mencurahkan rasa  cinta kepada  zat Tuhan itu sendiri dan Tidak pula dengan membangkitkan rasa phobi  terhadap siksanya.  Tetapi interes ketuhanan  bisa terealisasikan tatkala seseorang mempublikasikan  kecintaannya pada  keaesthetikaan Tuhan. Oleh karenanya Ibnu arabi menjadikan  interes aesthetika  sebagai salah satu wasilah untuk mendapatkan hakikat  hubbul ilahi. tidak hanya sampai disitu ibnu arabi bahkan berpendapat bahwa keberadaan semesta ini di sebabkan adanya koneksi antara cinta dan cantik. Implementasinya bahwa cinta adalah asal dari


keberadaan sementara cantik adalah ilustrasinya. Semua ini dilakukan karena ibnu arabi ingin mengaktualisasikan penampakan tuhan kedalam diri manusia secara khusus atau dengan kata lain bahwa keberadaan manusia adalah pancaran dari aestetika Tuhan. Oleh karenanya dalam tulisan ini ingin mencoba menjelaskan hubungan interes ketuhanan dengan aesthetika menurut pandangan ibnu arabi dalam satu sisi dan dari sisi lain kami juga akan  menjelaskan ikatan keduanya dengan manunggaling kawula lan gusti ( wihdatul wujud ), insya Allah.

  1. Ikatan pertalian antara al hub ( cinta ) dan al jamal ( cantik ) dalam prespektif Ibnu Arabi.

Didalam bukunya  futuhat al makiyah salah satu karangan yang cukup monumental dalam ilmu Tasawwuf Ibnu Arabi banyak bercerita tentang sebab-sebab terjadinya interes ketuhanan  dalam hal ini ibnu arabi menjadikan al jamal itu sebagai salah satu penyebab terjadinya Al hub, ibnu arabi melihat bahwa hubungan dari keduanya tidak bisa dipisahkan karena menurutnya aestetika merupakan illat ( penyebab ) keberadaan Al hub. Ia menganalogikan dengan seseorang yang selalu merasa nikmat tatkala melihat sesuatu yang indah atau seseorang akan jatuh cinta dan rindu kepada yang cantik. Dari analogi ini ibnu arabi melihat bahwa ikatan antara al hub dan al jamal itu sangat kuat. Dari rentetan ini bisa kita katakana bahwa sang pencinta akan selalu melakukan koneksi terhadap sesuatu yang cantik ( al mahbub) dan menginterisasinya. Tatkala ilustrasi kecantikan itu telah melengket dalam pandangan sang pencinta maka ia tidak sampai disitu tetapi ia akan pindah dan menuju kedalam qalbu dan disinilah cinta itu bersemi.

Menurut Dr Ahmad Mahmud Al Jazar bahwa dalam masalah korelasi antera  al hub dan al jamal sebenarnya Ibnu Arabi terpengaruh oleh pilosof yunani Plato. Menurut Plato cinta adalah interesnya pencinta terhadap keindahan dan bukan sesuatu yang buruk dan juga menurutnya cinta itu hanya  di berikan kepada yang dicintai dan bukan pada yang menyintai. Dalam hal ini menjadi mutahayyiz (tidak fair), dan dari cinta itu  akan terpancar esensi cinta dalam diri al mahbub ( yang dicintai ) menurut Plato “ sesuatu yang di cintai di sebabkan bahwa ia cantik lembut dan sempurnah, dan begitu pula apabila anda merasakan berbagai kenikmatan. Akan tetapi tidak begitu sebaliknya dengan Pencinta karena elemen Dia berbeda ” ..bersambung..!!

Jumat, 18 Desember 2009

Mauqif Muslimin terhadap Filsafat Yunani ( pro-kontra ) “Studi Muqaranah dalam Kajian Filsafat” Bag 2



Sebagai mana kami jelaskan sebelumnya bahwa pendapat kedua ini sangatlah keras didalam menghantam filsafat yunani, bahkan diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Filsafat yunani merupakan propaganda Iblis yang disebarkan kepada manusia melalui orang-orang yang cerdas hingga manusiapun melihat kebenaran itu hanya datangnya dari Filsafat saja.
Menurut pendapat ini bahwa kebenaran adalah apa yang datang dari rasulullah Saw. Maka barang siapa yang mengikutinya ia akan mendapatkan jalan kebenaran dan barangsiapa yang mengingkarinya atau keluar dari jalannya maka ia telah keluar dari jalan kebenaran. Ibnu taimiyah adalah salah seorang dari kalangan ulama hadits yang banyak menghantam pemahaman filosof, ia berkomentar bahwa salah satu kerancuan yang terdapat dalam filsafat yunani adalah tidak adanya kesepakatan diantara mereka dan masing- masing memiliki pendapatnya sendiri. Dan menurut beliau juga bahwa tidak mungkin adanya penyatuan antara syariat ilahiyyah dengan filsafat yunani di karenakan para filosof mempunyai mustalahat yang berbeda yang dimana sangat jauh berbeda sekali dengan apa yang disampaikan oleh al-quran dan dengan penggabungan semacam ini menurut ibnu taimiyah sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan manhaj filsafat itu sendiri.
Selain ibnu taimiyah, Muhammad iqbal seorang pemikir berkebangsaan Pakistan ikut melakukan serangan terhadap pemikiran filsafat yunani lewat kacamata al-quran iqbal melihat bahwa filsafat yunani dan metodelogi pembahasannya sangatlah jauh berbeda dengan penyampaian al-quran. Iqbal berargumentasi bahwa filosof yunani seperti Socrates wilayah garapannya hanya berkonsentrasi pada manusia saja sementara al-quran lebih luas cakupannya, al-quran memerintahkan kita memikirkan kerajaan langit dan bumi begitu juga makhluk-makhluk Allah di muka bumi ini..
Begitu juga dengan plato yang menyempurnakan pendapat gurunya, dengan menafikan pengetahuan yang didapatkan dengan indra ( al-hissi) ini sangat jauh sekali dengan manhaj al-quran yang dimana kita di perintahkan untuk menggunakan pendengaran kita( as-sam’u) dan penglihatan kita ( al-basharu) menurut iqbal al-marifah ( pengetahuan) yang di jelaskan oleh al-quran dimulai dengan al mahsus ( sesuatu yang di indra).

Oleh karenannya pendapat ini berkesimpulan bahwa al falasifah al yunaniyyah adalah orang-orang yang sangat jauh dari pengetahuan terhadap allah sifat maupun fi’liyyah. Dan pemikiran mereka inilah yang diadopsi oleh para filosof muslim, mereka mengambil pemikiran dari yunani tampa melakukan percobaan terlebih dahulu dan juga tampa mengikuti aqidah manhaj islamiyyah yang dengannya mereka dapat membedakan antara as-sunnah dan bid’ah dan juga manhaj al anbiya dalam menetapkan keesaan Tuhan.

Sebelum ibnu taimiyah dan Muhammad iqbal, hujjatul islam Imam al-gazali telah jauh-jauh hari melarang untuk mempelajari filsafat bahkan menurut dia ada permasalahan-permasalahan yang cukup tragis apabila kita mempelajarina. Al-gazali dengan dalil jadaliyahnya mencoba membongkar kerancuan-kerancuan yang ada dalam filsafat bahakn dia mengakafirkan dalam beberapa masalah menurut al gazali metodelogi yang digunakan oleh filosof dalam menafsirkan permasalahan keagamaan sangatlah bertentangan dengan pemahaman muslim.

Ia meletakkan manusia dalam mempelajari filsafat pada posisi( imma atau auw) dalam artian pilihan. Al gazali juga menolak banyaknya metodelogi pembahasan asalib an nadzar didalam permasalahan ilahiyyat, filsafat mrempunyai garapan tersendiri dan agama juga mempunyai garapan tersendiri pula dan tidak mungkin menurut pandangan al gazali akal mampu untuk menggapai dengan metode takwil untuk memecahkan problematika agama, karena kemampuan akal untuk mencapai kebenaran lewat wasilah takwil dengan metodelogi demonstratif ( adillah alburhaniyyah) dalam pandangan al gazali sangatlah bertentangan dengan kesepakatan kaum muslimin.
Paling tidak ada dua yang dipertentangkan oleh al gazali disini : 1. Manhaj. 2. Mazhab. Menurut gazali manhaj yang dipakai oleh filosof adalah ( manhaj takwil aqli) dan mazhab mereka adalah mencoba menutupi kekafiran yang sudah jelas-jelas sharih. Inilah menurut al gazali sangat bertentangan dengan ijma’ kaum muslimin. Oleh karnanya ia berasumsi bahwa ( la budda min tarki al falsafah) gazali mengatakan dalam tahafutnya ( penyerangan tenrhadap pemikiran ini adalah menjaga agama dan kita harus memahami kalamullah secara zahiriyyah dan mendalami maksud dan maknanya secara sarih dan tidak wajib mentakwilkannya dengan dalil aqli.
Dari sini mengapa al gazali menolak menggunakan metodelogi pemikiran yang di gunakan oleh filosof dalam memecahkan permasalahan agama, selama menurut dia metodelogi yang ditawarkan oleh filosof masih bertendensikan pada takwil aqly,olehyna itu meniggalkan filsafat adalah sebuah kewajiban dan melawannya adalah sebuah kelaziman, sampai akhirnya al-gazali menutup rapat-rapat pemikiran filsafat dan filososf secara ijtimaiyyah dan tsaqafiyyah sampai pada saat itu filsafat jatuh pada posisi yang sangat kritis dan dalam keadaan darurat.
Pasca terbitnya tahafut al falasifah maka tersebarlah faham asyairah dimana-man yang mana faham ini nantinya berusaha memadamkan semua pemikiran yang bertentangan dengannya.
Selain manhaj takwil aqly. Al gazhali juga menolak takwil dalam ushul dan ini sebagai mana diyakini oleh para filosof, gazali menolak penafsiran yang keluar dari bahasa agama atau dari makna hakiki menjadi makna majazi, ia lebih berpegang pada makna zahir lafazdan makna harfiyahnya dan menolak semua penafsiran agama yang berasaskan manhaj takwil aqly yang dilakukan oleh para filosof, karena manhaj aqly tersebut berujung pada penyelewengan terhadap keyakinan seorang muslim dan pendustaan terhadap rasul. Oleh karenanya ia melihat adalah suatu keharusan memahami kalam allah sesuai makna zahirnya dan makna –makna yang terkandung didalamnya, dan kita tidak boleh mentakwilkan dengan dlil akal. Oleh karenanya para filosof dalam pandangan gazali bisa saja ia sesuai dengan agama bisa pula tidak. Dan padawaktu ia sesuai dengan agama maka itu mustahil menurutnya, karena akal falsify adalah akal an-naqdy, ia memiliki undang-undang yang harus sesuai dengan zatnya oleh karenanya ia tidak akan menerima pendapat kecuali di terima oleh akal dan menolak apa yang ditolak oleh akal . pada kondisi inilah kenapa al gazali selalu dijdikan kambing hitam kemunduran ummat karena telah mematikan akal. Wallahu a’lam.
Sabtu, 12 Desember 2009

Mauqif Muslimin terhadap Filsafat Yunani ( pro-kontra ) “Studi Muqaranah dalam Kajian Filsafat” Bag 1


Muqaddimah

Berbicara tentang mauqif muslimin terhadap Filsafat Yunani merupakan persoalan yang tidak lepas dari nuansa kontroversi antra pro-dan kontra, tidak jarang mereka yang terlibat didalamnya mengahadapi tuduhan kafir atau mengkafirkan.

                Dari perbedaan tersebut muncullah dua kelompok yang besar  dikalangan cendikiawan dan ulama. Kelompok yang pertama  mereka adalah para Filosof  Islam ( Hukama) dan kelompok yang kedua datang dari kaum Agamawan. Kelompok yang pertama jumhur Filosof mengatakan bahwa tujuan Agama tidak jauh beda dengan tujuan Filsafat karena mereka ingin memberikan keebahagiaan dengan jalan keyakinan yang benar dan juga keduanya memerintahkan kita untuk melakukan perbuatan yang baik ( al- a’mal al-khair )

                Adapun dari kalangan Agamawan mengatakan bahwa Filsafat adalah perkara yang bidah dan terlarang untuk mempelajarinya. Mereka berargumen dengan hadits-hadits Rasulullah Saw. Untuk memerintahkan merujuk kepadanya didalam segala hal, diantara hadits nabi : “ fa a’laikum bi sunnati wa sunnati al khulafau ar rasyidina mim ba’di tamassaku biha wa a’dhu alaiha bin nawajiz, iyakum wal muhdatsatil umur fainna kulla muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah ”. dan diantara ulama yang berargumen seperti ini

Ibnus shalah, Ibnu jauzi, Ibnu Taimiyyah, As Suyuti, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dan masih banyak lagi ulama- ulama yang ikut turut mengharamkan mempelajari Filsafat  dan kebanyakan dari mereka itu datangnya dari kalangan Muhadditsin dan Fuqaha.

Disini kami ingin mencoba membahas kedua pendapat ini dengan membaginya menjadi dua bagian agar lebih sistimatis dan kami juga akan mencoba menjelaskan dalil-dalil yang mereka pergunakan untuk memperkuat argument mereka masing-masing

 

Pembahasan.

 

Pendapat yang pertama.

Pendapat ini datangnya dari para filosof Islam ( Hukama) pendapat ini mencoba mensingkronisasikan antara Agama dan Filsafat, dalam artian bahwa Agama dan Filsafat selalu berjalan secara bergandengan. Dikalangan ini yang paling tegas adalah Ibnu rusyd yang lebih terkenal sebagai komentator Aristoteles, bahkan dia membuat buku yang dimana khusus membahas apakah mempelajari Filsafat dan logika di perbolehkan atau dilarang oleh syariat, disana Ibnu Rusyd dengan tegas berkata : jika kegiatan Filsafat tidak lain hanya menyelidiki sesuatu yang maujud dan merenungkannya sebagai bukti adanya pencipta maka semakin sempurnah pengetahuan tentang maujud dan semakin sempurnahlah  pulalah pengetahuan tentang sang pencipta. Karena syariat telah memerintahkan dan mendorong kita untuk mempelajari segala yang maujud maka jelslah mempelajari Filsafat hukumnya wajib atau sunnah.

Dalil-dalil Ibnu rusyd bahwa tuhan menuntun kita untuk menggunakan logika terdapat dalam surah al-hasyr ayat 2 “ maka berfikirlah wahai orang-orang yang berakal budi “ dan juga dalam surah al a’raaf ayat 185. Allah memerintahkan kita untuk mempelajari setiap yang maujudapakah mereka tidak memperhatikan segala kerajaan di langit dn di bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah ?

                Dari ayat ini Ibnu Rusyd mangasumsikan bahwa syariat telah jelas-jelas mewajibkan penelitian tentang segala yang maujud dan perenungan dangan menggunakan akal. Ia menegaskan bahwa Perenungan adalah pengambilan dan penarikan Sesuatu pengertian yang tidak diketahui dari sesuatu yang diketahui dan inilah yang diaksud dengan Qias ( analogi ) atau sesuatu yang dilakukan yang menyerupai qias sedimikian rupa. Maka kewajiban melakukan penilitian tentang segala maujud dengan menggunakan qias rasional. Demikian juga metode yang di anjurkan dan di perintahkan oleh syariat adalah metode berfikir dengan menggunakan analogi, dan analogi yang paling sempurnah adalah yang disebut dengan metode berfikir demonstratif ( manhaj burhani).

                Ibnu Rusyd juga mengatakan bahwa kewajiban mempelajari ilmu logika ini sama halnya mempelajari ilmu Fikih, karena ilmu Fikih terbentuk karena hasil penyimpulan dari adanya perintah untukmendalami hukum-hukum. Dari sinilah menurut Ibnu Rusyd tak seorangpun yang berhak untuk menyatakan bahwa mempelajari qias rasional adalah Bida’h ( haram), meski hal itu tidak dilakukan oleh generasi awal, sebab mempelajari kias Fikih beserta berbagai jenisnya juga dirumuskan setelah generasi awal.


Filosof Yunani dalam Pandangan Ibnu Rusyd Dan Al Farrabi.

 

Ibnu Rusyd mengatakan dalam kitab fashl nya “ apabila telah ada orang lain yang telah mengembangkan kajian serupa tentang qias rasional ( qiyas al-aqli) maka kita harus merujuk pada apa yang telah dia garap, tampa memperhatikan apakah orang itu seagama dengan kita atau tidak. Ibnu Rusyd melihat bahwa apa yang dilakukan oleh para pengkaji qias rasional bisa menjadi wasilah bagi kita untuk dijadikan pegangan, ia menganalogikan Filsafat dengan pisau yang dipakai untuk memakai untuk memotong hewan kurban tampa harus mempersoalkan darimana pisau itu berasal ia berkata “ sebab jika ( misalnya) suatu penyembelihan binatang kurban yang sah hukumnya dilakukan dengan alat tertentu maka keabsahan penyembelihan qurban itu tidak dipandang  apakah alat yang digunakan milik orang seagama dengan kita atau tidak, selama memenuhi syarat-syarat sahnya, sah pulalah sembelihan tersebut.

                Jika persoalan qias rasional ( qiyas aqly) telah dikembangkan secara sempurnah oleh orang-orang terdahulu, maka sepatutnya kita mengkaji buku-buku karya mereka untuk mempelajari pendapat mereka tentang persoalan itu, jika pendapat mereka benar maka kita harus menerimanya namun jika salah maka kita harus berhati-hatiterhadapnya.

Selain Ibnu Rusyd Al farrabi mencoba untuk melakukan hal yang serupa. sebagaimana ia telah melakukan hal yang serupa pula dengan melakukan at taufiq ( penyatuan) antara Aristoteles al muallim al awwal dan Plato. Ini tertuang dalam bukunya ( al-majmu baina arra’yu al Hukama).  oleh karenanya iapun mencoba menggabungkan antara pendapat para Filosof yunani dengan Islam itu sendiri, karena dalam pandangan Al Farrabi kebenaran itu adalah satu sekalipun cara untuk men-ta’bir-kan nya manusia berbeda-beda. Oleh karenanya tidaklah mengherankan apabila Al Farrabi mencoba untuk mendemonstrasikan antara hakikat yang dicapai oleh para Filosof dan hakikat yang datang dari wahyu nabawiyyah.

                Diantara usaha yang dicoba oleh Al Farrabi untuk menyatukan antara Filsafat dan wahyu yaitu pemikiran tentang ( al-ilah dan al-khalku) abu nashr Al Farrabi ingin mencoba menggabungkan pemahaman Tuhan menurut tasawwur Aristoteles dan al-ilah yang diyakini oleh ummat Islam. Sebelum kita menerawang lebih jauh perlu diketahui bahwa al-ilah dalam Islam adalah pencipta segala sesuatu yang dimana segala tidak muncul kecuali dengan kuasanya, dan selalu dalam lindungannya, yang mengetahui segala yang terbesar maupun yag terkecildan tidak ada perantara dia dan makhluknya. Inilah than menurut al quran. Sementara Tuhan menurut Aristoteles dalah ( al muharrik al awwal) yang tidak bergerak. Inilah perbedaan yang dicoba oleh Al farRabi untuk menggabungkannya, sekalipun ini sangat sulit bagi Al Farrabi akan tetapi ia berusaha mencari titik persamaannya, yang ingin di tekankan oleh Al Farrabi disini dalah para Filosof pada masa pencariannya berakhir bahwa tuhan itu adalah satu. Pendapat inilah yang dimaksud oleh Al Farrabi yang menurutnya adanya kesepakatan antara al ilah menurut prespektif Filsafat dan al-Ilah yang di jelaskan oleh Al-Quran.

Jumat, 11 Desember 2009

Mahasiswa dan Punggawa


Sebagai mahasiswa tentunya kita telah tahu bahwa kewajiban kita pasca thalabul ilmi adalah merealisasikan ilmu yang kita miliki, karena ilmu tampa di amalkan maka ia akan sia-sia belaka, dan pengamalan tersebut dimulai dari diri Kita sendiri, lalu selanjutnya melangkah kepada orang diluar kita seperti Keluarga, Sahabat dan yang lebih luasnya lagi dalam lingkungan Masyarakat. Oleh karena itu sangatlah absurd (baca : menggelikan) apabila kita ingin merubah disekeliling kita padahal diri kita belum kita renovasi, pribadi semacam ini disinggung oleh Allah dengan celaan Kabura maktan dan golongan semacam ini di golongkan sebagai orang yang munafik.

Di era puberitas, Mahasiswa yang kebanyakan dibawah umur 25 tahun kebawah mempunyai klimaks semangat yang menggebu gebu dan selalu ingin memberontak dan ingin melihat perubahan dengan begitu cepat dan tampa melihat sisi baik dan buruknya, inilah yang dimaksud oleh seorang pakar Charlotte Buchler  bahwa Mahasiswa mempunyai sifat yang dinamis tetapi hantam sana kemari, berani, tapi pendek akal, emosinya lebih sering muncul daripada rasionya. Hal ini tidak hanya terjangkit di universitas umum saja tetapi di perguruan tinggi Islam virus ini telah mulai menjalar, akibatnya niat untuk mendapatkan aspirasi dari Masyarakat berakhir dengan natijah antipati.

Di masa reformasi Mahasiswa merupakan pahlawan yang tidak dilupakan oleh Masyarakat pada waktu itu, karena telah menumbangkan rezim yang menjajah Indonesia selama hampir setengah abad. Yang jadi pertanyaan sekarang apakah kita benar benar telah merdeka dari penjajahan tersebut ? Apakah doktrin rezim tersebut telah menjadi abu ? apakah budaya KKN telah hilang dinegara kita? Untuk menjawab hal tersebut marikita melihat kembali Negara kita dengan menakar apa yang kita rasakan pasca reformasi. Ternyata kemerdekaan itu hanyalah omong kosong belaka, bahkan pasca reformasi keadaan semakin memprihatinkan, Bukan hanya di dalam pemberantasan masalah KKN akan tetapi keprihatinan tersebut bahkan telah masuk kedalam ranah keyakinan. berbagai macam kelompok yang dulunya dilarang mulai berani menampakkan jati dirinya. Ada yang mengklaim dirinya sebagai Nabi atau ingin dilegitimasinya Agama sempalan dari Lahore India yang sering disebut dengan Ahmadiyah. Bahkan yang lebih kronis lagi ada yang mengklaim dirinya sebagai Malaikat Jibril.

Menurut hemat penulis apa yang dilakukan oleh Mahasiswa dan ORMAS  yang lain untuk melakukan perubahan secara radikal terhadap Negara kita adalah merupakan hal yang gegabah atau meminjam istilah AM Saefuddin  hantam krommo karena tidak menyelsaikan qadiyyah bahkan membuat qadiyyah- qadiyyah yang baru yang lebih berbahaya, niat mereka ingin mengorbankan seseorang malah mengorbankan banyak orang. Oleh karenanya hal ini merupakan pelajaran bagi kita agar hal tersebut tidak terulang kembali dimasa-masa yangmendatang. Disini penulis bukan berarti mendukung pemerintahan yang zalim, tetapi manhaj untuk merubah seorang punggawa harus kita ganti yang lebih bijak, tidak harus terjatuh dan memakai manhaj  Muktazialisme , untuk merubah seseorang tidak harus meneriakkan kesalahannya di jalan-jalan atau mencaci maki dan menjatuhkan harga diri mereka, karena hal itu tidak menyelesaikan masalah bahkan membuat masalah baru.

Kalau kita ingin melihat sejarah ummat kita yang terdahulu yang secara historis tidak jauh beda dengan yang dialami oleh bangsa kita, misalnya saja dimasa Imam Muhaddits Ahmad bin Hambal, dimana pemerintahan pada waktu itu sangat kejam terhadap rakyatnya yang dikenal dengan fitnah khulukil quran bahkan terhadap Imam Ahmad bin Hambal sendiri, akan teapi Imam Ahmad tidak melakukan penggulingan kekuasaan pada waktu itu, padahal dilihat dari segi kualitas dan kuantitas Imam Ahmad lebih besar dan lebih unggul. Bahkan Imam Ahmad mengatakan “ saya terus menerus mendoakan Khalifah” kenapa ? karena menurut Beliau Khalifah yang zalim itu tidak harus diturunkan tetapi di doakan dan di nasehati  agar dia menjadi baik, bahkan perlu di hormati karena orang yang mempunyai kekuasaan yang cukup tinggi dan mempunyai pengaruh yang cukup besar itu sangat berbahaya.

Oleh karenanya sebagai  Mahasiswa Islam tidak mesti mengganti anggota parlemen yang hanya tertidur. Tapi tugas kita adalah menasehati dan berdakwah kepada mereka, karena dakwah dikalangan punggawa sama pentingnya dengan berdakwah dikalangan awan dan kaum terpelajar seperti kita ini, karena islam adalah hak bagi semua orang meminjam istilah Anis Matta Lc.  haqqul jami “ dan yang paling terpenting bagi mahasiswa islam adalah kita harus tahu dan faham bagai mana menyeimbangkan antara As-sunnah dan Al-jamah, bagaimana kita bisa menyeimbangkan antara berpegang teguh kepada kebenarn dan menjaga keutuhan ummat, jangan sampai kita terlalu keras ( baca : ekstrim )  dan bersemangat untuk melakukan kebenaran tapi malah memecah belah Ummat.  Wallahu taala a’allam.